NPWP dan bebas fiskal LN
Bicara masalah NPWP dan fiskal LN, memang bisa menimbulkan pro kontra dalam kalangan masyarakat. Memang dua hal yang dulu tidak pernah dibicarakan secara bersama ini, akhir-akhir ini tiba-tiba menjadi pasangan yang serasi. Hal ini disebabkan karena di undangkannya UU pajak yang baru, yaitu UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) kurang lebih 3 bulan yang lalu. Dalam UU tersebut disebutkan setiap Wajib Pajak (WP) harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang mensyaratkan dalam bulan Januari 2009 semua WP sudah memiliki nya.
Untuk menarik minat WP untuk bisa dengan kesadaran sendiri membuat NPWP, maka Pemerintah dalam hal ini Dep Keu menggulirkan program yang di kenal dengan sebutan “Sunset Policy“, yaitu suatu kemudahan yang diberikan kepada WP yang belum mempunyai atau sudah mempunyai tapi tidak melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar untuk mendaftar dan memperbaiki laporannya tanpa di kenakan sangsi denda atas pajak terhutangnya.
Selain itu Dep Keu juga menawarkan kemudahan bebas fiskal bagi WP yang telah mempunyai NPWP yang akan bepergian ke luar negara, dan sebaliknya dengan menaikan tarif fiskal luar negeri (FLN) menjadi 2,5 juta rupiah ( sebelumnya 1 juta rupiah) untuk penumpang pesawat dan 1 juta rupiah ( sebelumnya Rp. 500 000) untuk penumpang kapal laut yang belum memiliki NPWP. Untuk mengantisipasi ketidaktahuan penumpang atas pemberlakuan aturan baru ini, maka loket-loket pembayaran fiskal di terminal keberangkatan kini memberikan kebijakan baru yang akan berlaku hingga 15 Januari 2009, yaitu warga boleh tidak membayar FLN asalkan membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 bahwa mereka akan mengurus NPWP-nya setelah kembali dari luar negeri.
(*diambil dari berbagai sumber)
Read Full Post | Make a Comment ( None so far )






